WATUMALANG – Pemerintah Kecamatan Watumalang menetapkan Standar Pelayanan di Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo melalui Keputusan Camat Watumalang Nomor 000.8.3.4/12/2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Watumalang pada 15 April 2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Penetapan Standar Pelayanan dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban bagi penyelenggara maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui keputusan tersebut, Standar Pelayanan Kecamatan Watumalang menjadi jaminan dan kepastian bagi petugas dalam memberikan pelayanan serta bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di lingkungan Kecamatan Watumalang.
13 Jenis Pelayanan
Dalam Lampiran Keputusan Camat Watumalang ditetapkan 13 jenis pelayanan, yaitu:
-
Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan;
-
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El);
-
Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
-
Penerbitan Akta Kelahiran;
-
Penerbitan Akta Kematian;
-
Permohonan Surat Keterangan Waris;
-
Permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
-
Permohonan Surat Keterangan Numpang Nikah;
-
Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
-
Permohonan Surat Keterangan Ghoib;
-
Permohonan Surat Keterangan Pembelian BBM;
-
Permohonan Legalisasi Proposal Bantuan dari Kelompok Masyarakat; dan
-
Permohonan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Provinsi.
Setiap jenis pelayanan dilengkapi dengan komponen Standar Pelayanan yang antara lain memuat persyaratan, sistem/mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Dengan adanya Standar Pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan dan prosedur sebelum mengajukan permohonan pelayanan.
Kecamatan Watumalang juga menyediakan sarana penyampaian pengaduan, saran, dan masukan melalui fasilitas yang tersedia di Kantor Kecamatan Watumalang maupun melalui kanal elektronik pelayanan.
Standar pelayanan ini sekaligus menjadi acuan bagi seluruh petugas agar pelayanan dilaksanakan secara konsisten, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Watumalang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pelayanan yang pasti, transparan, dan akuntabel.
File SK dapat diunduh dengan Klik Disini