tugas-dan-fungsi-kecamatan

Tugas dan Fungsi Kecamatan

 24 Oktober 2025 |   Administrator | Perbup

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016, inilah ringkasan tugas dan fungsi utama Kecamatan, yang dipimpin oleh Camat:

Tugas Utama Kecamatan (Dipimpin oleh Camat):

Kecamatan bertugas menjadi perpanjangan tangan Bupati di wilayah kerjanya. Secara garis besar, tugasnya adalah merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan sebagian urusan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.

Urusan yang dilimpahkan tersebut meliputi lima area penting:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Umum: Menjaga kelancaran urusan pemerintahan di tingkat kecamatan.

  2. Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat.

  3. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan mendukung inisiatif serta partisipasi masyarakat.

  4. Pembinaan dan Pengoordinasian Wilayah: Mengatur dan menyelaraskan kegiatan di seluruh wilayah kecamatan.

  5. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum: Memastikan fasilitas dan layanan publik tersedia dan terpelihara.


Fungsi Utama Kecamatan (Cara Melaksanakan Tugas):

Untuk menjalankan tugas di atas, Kecamatan memiliki fungsi-fungsi berikut, yang bisa diibaratkan sebagai langkah-langkah kerjanya:

  • Perumusan Kebijakan Operasional: Menyiapkan panduan praktis untuk menjalankan program kerja.

  • Koordinasi Pelaksanaan: Menyelaraskan semua kegiatan dalam lima area tugas utama.

  • Pembinaan: Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan urusan pemerintahan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat.

  • Penyelenggaraan Pelayanan Umum: Menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara langsung.

  • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Mengawasi, menilai hasil kerja, dan melaporkan perkembangannya kepada pimpinan.

  • Pelaksanaan Fungsi Kedinasan Lain: Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.

    Selengkapnya Klik Disini untuk mengunduh Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016


    Tidak ada komentar...

SUBUH ONI WIYONO, SE., MM.
Camat Watumalang

Sinergi Program

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

SUBUH ONI WIYONO, SE., MM.
Camat

AHMAD ROQIB, SE., MM.
Sekretaris

SAEFUL MUJAB, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial

Media Sosial

PENGUNJUNG