IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan:
- Nilai fisik bangunan tidak melebihi 1 milyar rupiah.
- Bangunan maksimal berlantai 2
- Mengisi Formulir permohonan IMB dengan dilampiri:
- Foto Kopi KTP
- Surat Pernyataan Izin Tetangga, diketahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat
- Foto Kopi Surat Kepemilikan/Penggunaan tanah
- Surat Kuasa bermaterai 6.000 dalam penandatanganannya apabila Serifikat/SPPT bukan atas nama pemohon
- Gambar Bangunan dalam 6 pandangan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Perhitungan Kontruksi beton untuk Bangunan berlantai 2 dan seterusnya
- Izin Rooy DPU Bina Marga bagi bangunan di tepi Jalan Propinsi/Nasional
- Izin DPU Pengairan apabila bangunan terletak di tepi saluran irigasi.
Pengumuman
Konseling
Dimohon kepada seluruh karyawan/ karyawati Kecamatan Watumalang agar terus memastikan kesiapan untuk