IMB

 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan:

  1. Nilai fisik bangunan tidak melebihi 1 milyar rupiah.
  2. Bangunan maksimal berlantai 2
  3. Mengisi Formulir permohonan IMB dengan dilampiri:
  • Foto Kopi KTP
  • Surat Pernyataan Izin Tetangga, diketahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat
  • Foto Kopi Surat Kepemilikan/Penggunaan tanah
  • Surat Kuasa bermaterai 6.000 dalam penandatanganannya apabila Serifikat/SPPT bukan atas nama pemohon
  • Gambar Bangunan dalam 6 pandangan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Perhitungan Kontruksi beton untuk Bangunan berlantai 2 dan seterusnya
  • Izin Rooy DPU Bina Marga bagi bangunan di tepi Jalan Propinsi/Nasional
  • Izin DPU Pengairan apabila bangunan terletak di tepi saluran irigasi.

Pengumuman

Konseling

Dimohon kepada seluruh karyawan/ karyawati Kecamatan Watumalang agar terus memastikan kesiapan untuk

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

Kontak Kami

Jl. Kyai Jebeng Lintang No. 29 Welahan Watumalang
Phone: 0286 3304957
Email: watumalang08@gmail.com
Website: https://kecamatanwatumalang.wonosobokab.go.id