IUMK
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
a. Memiliki kekayaan paling banyak Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.0000.
Persyaratan:
- Gambar/Foto Usaha (tampak: depan, samping, belakang);
- Surat dari RT, RW, Desa/Kelurahan;
- Foto copy KTP pemohon;
- Foto copy KK pemohon;
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Foto copy NPWP (jika punya);
- Mengisi Form Surat Permohonan IUMK bermaterai Rp. 6.000;
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000;
- Gambar denah lokasi.
Pengumuman
Konseling
Dimohon kepada seluruh karyawan/ karyawati Kecamatan Watumalang agar terus memastikan kesiapan untuk