IUMK

 

 

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

 

a. Memiliki kekayaan paling banyak Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.0000.

Persyaratan:

  1. Gambar/Foto Usaha (tampak: depan, samping, belakang);
  2. Surat dari RT, RW, Desa/Kelurahan;
  3. Foto copy KTP pemohon;
  4. Foto copy KK pemohon;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  6. Foto copy NPWP (jika punya);
  7. Mengisi Form Surat Permohonan IUMK bermaterai Rp. 6.000;
  8. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000;
  9. Gambar denah lokasi.

Pengumuman

Konseling

Dimohon kepada seluruh karyawan/ karyawati Kecamatan Watumalang agar terus memastikan kesiapan untuk

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

Kontak Kami

Jl. Kyai Jebeng Lintang No. 29 Welahan Watumalang
Phone: 0286 3304957
Email: watumalang08@gmail.com
Website: https://kecamatanwatumalang.wonosobokab.go.id