CALK
Kecamatan Watumalang sebagai SKPD adalah salah satu entitas Pelaporan di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Kecamatan Watumalang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan.
Pengumuman
Konseling
Dimohon kepada seluruh karyawan/ karyawati Kecamatan Watumalang agar terus memastikan kesiapan untuk